Hukum Properti
Hukum Properti di Indonesia adalah serangkaian aturan yang mengatur pengendalian atas tanah dan / atau bangunan di Indonesia. Ini berkaitan dengan sewa dan jual beli. Sumber hukum termasuk KUH Perdata, UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Untuk beberapa daerah di Indonesia, hukum adat masih berlaku.
Menurut undang-undang, ada lima jenis hak properti seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai dan Hak Sewa. Kami melayani jasa hukum di bidang Hukum Keluarga sebagai berikut:
- Sengketa Hak Properti
- Tingkat Pertama
- Banding
- Kasasi
Dalam memberikan setiap layanan hukum kepada klien, kami akan mempelajari terlebih dahulu kronologi fakta yang terjadi yang dipandang sebagai rangkaian permasalahan atau sekurang-kurangnya berkaitan langsung maupun tidak langsung terhadap permasalahan yang dialami klien.
Pramesti and Partners memberikan masukan kepada klien dalam bentuk pendapat hukum sebagai gambaran awal hasil dari analisis yang kami lakukan dengan seksama, komprehensif dan berdasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Setelah didapatkan hipotesa atas rangkaian kronologi kejadian dari permasalahan yang klien alami kami akan menentukan strategi dan langkah-langkah yang akan kita tempuh sebagai tindakan layanan jasa hukum untuk menegakkan keadilan dan menggapai kepentingan klien.
Pramesti and Partners akan menyampaikan langkah-langkah dan strategi yang menurut kami dipandang sebagai cara terbaik untuk menyelesaikan permasalahan klien, baik melalui litigasi maupun non litigasi.
Setelah didapatkan kesepakatan dengan klien atas strategi dan langkah-langkah yang telah kita siapkan, kami dari Pramesti and Partners akan mengambil tindakan hukum guna membela dan menegakkan keadilan bagi klien.
Pramesti and Partners memaksimalkan upaya guna menggapai kepentingan klien dengan penuh tanggung jawab dan berorientasi pada keadilan bagi klien. .